PT Sinar Mas Multifinance melakukan perombakan pengurus setelah RUPST 19 Agustus 2026. Indra Widjaja digantikan oleh Putu Gde Wibawa sebagai Komisaris Utama.

Di antara para korban ternyata terdapat tiga warga Indonesia yang kemudian sempat kritis akibat paparan radiasi.

Taipan China sekaligus pendiri Evergrande, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman seumur hidup akibat penyalahgunaan dana dan penipuan.